Dengan Narasumber Pokja Percepatan Pembangunan Perhutanan Sosial Turut hadir Kasi Rehabilitasi Pemberdayaan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Camat, Kepala Desa , para pelaku usaha KUPS, Penyuluh, CSO / NGO serta pihak PT. Lensa Utama Adanya Perubahan Payung Hukum : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomror: P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial ADANYA REGULASI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NAMUN TIDAK BISA MENGALOKASIKAN ANGGARAN JANGAN TANYA ANGGARAN TERUS, TIDAK ADA ALOKASI ANGGARAN, DARI PUSAT DAN PROVINSI BIAYA MURNI DARI PERUSAHAAN MITRA . Tidak adanya dukungan anggaran APBN melalui Kredit Ke Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan ( BLU - P2H ) Tidak di Setujui Tidak adanya dukungan Anggaran APBD dari Pemerintah Provinsi Bukti Disposisi Tanggal 3/2/2017 Dari Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat tidak Bisa Dialokasi kan anggaran Pernyataan Anggo