Pemecahan dan Solusi Melalui Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Melalui Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Sektor Perhutanan Sosial : Hutan Adat, Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Rakyat.
Jenis Tanaman Hutan :
Kelompok Jenis Meranti ( Shorea sp).
Kelompok Jenis Keruing ( Dipterocarpus sp). Kelompok Kayu Serat : Eukaliptus, Akasia, Tusam.
Kelompok Non Dipterocarpaceae antara lain : Jati, Sengon, Jabon, Kayu Hitam/ Sono Keling, Mahoni, Sungkai :
Jenis Tanaman Rakyat :
Kelompok Multi Purpose Tree Species antara lain : Karet, Kopi, Kakao, Durian, Mangga, Alpukat, Rambutan.
Silvofishery Sistem :
Jumat, 01 Januari 2010
BULELENG, BALI:
Menteri
Kehutanan Zulkifli Hasanmengatakan, pemerintah akan melakukan langkah
rehabilitasi hutan seluas 500.000 hektar pada 2010. Rehabilitasi ini akan dapat
mengurangi sekitar 20% lahan kritis yang tersebar di sejumlah daerah di
Indonesia.
Selain itu, katanya, dengan program rehabilitasi itu juga akan mampu mengatasi
daerah rawan bencana alam di sebelas daerah di tanah air.
“Sementara untuk rehabilitasi hutan di Bali dilakukan di atas lahan seluas 375 hektar, yang sebagian besar berada di Kabupaten Buleleng.
Pelaksanaannya akan dimulai tahun depan,” katanya, di sela-sela kunjungan kerja, di Bali, Rabu (30/12).
Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Bali Anak Agung Ngurah Buana mengatakan, Bali dalam tahun 2009 menyiapkan sebanyak 2,7 juta pohon, yang sebagian sedang dalam upaya penanaman.
“Hal
itu dilakukan untuk mendukung program pemerintah ‘One Man Three, yakni setiap
orang menanam sebatang pohon,” kata pria asal Gianyar itu.
Dikatakannya, Provinsi Bali yang berpenduduk 3,4 juta, dalam gerakan penanaman
pohon tidak memperhitungkan yang masih bayi, sehingga program tersebut optimis
dapat terlaksana dengan baik di Pulau Dewata.
“Penanaman jutaan pohon itu kalau dikonversikan setiap hektarenya mencapai 400 pohon, dengan menjangkau lahan seluas 6.750 hektar,” katanya.
Bersamaan dengan acara tersebut, Menhut juga melantik pengurus Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia (AHTRMI) Propinsi Bali yang diketuai Ir K Rawi Adnyani. Usai melantik pengurus organisasi yang konsen terhadap lingkungan hutan, Menteri Zulkifli beserta masyarakat yang ada di sekitar Resort Menjangan, Kabupaten Buleleng, melakukan penanaman pohon pada lahan seluas 500 hektare.(ant)
DENPASAR--MI:
Pengembangan dan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia diharapkan mampu memberikan fungsi ganda terhadap kehidupan masyarakat, disamping menyelamatkan bumi dari perubahan iklim global.
"Untuk itu harus terus dilakukan program penanaman pohon yang disertai dengan perawatan dengan merangkul seluruh peranserta masyarakat," ujar Menteri Kehutanan Zulkifli Hasandi Taman Nasional Bali Barat (TNBB).
Ia mengatakan, pengembangan dan pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia (AHTRMI) sekaligus mendukung pengembangan wisata alam. Kehadiran organisasi AHTRMI sangat penting dalam mendukung program pemerintah menyukseskan pembangunan bidang kehutanan, khususnya tanaman rakyat.
Program hutan tanaman rakyat (HTR) yang dikelola langsung oleh Departemen Kehutanan diharapkan mampu mempercepat kelestarian kawasan hutan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Program HTR diharapkan mampu memberikan akses kepada masyarakat luas memanfaatkan kawasan hutan untuk mencapai kesejahteraan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungannya.
"Program HTR yang akan dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia kita harapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses lahan hutan," ujar Zulkifli.
Areal HTR merupakan kawasan hutan produksi yang dicadangkan Departemen Kehutanan untuk kemudian oleh bupati/walikota diterbitkan izin pemanfaatan kepada masyarakat perorangan atau koperasi yang ada di sekitar kawasan hutan.
Dalam pengelolaan kawasan hutan tersebut pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap keterlibatan masyarakat seperti yang dilakukan pada unit pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) dan hutan tanaman rakyat (HTR).
Departemen Kehutanan mencadangkan HTR seluas 233.978 hektare tersebar pada 37 kabupaten di Indonesia dan 83 kabupaten lainnya kini masih mengusulkan lokasi pembangunan HTR.
"Program HTR merupakan upaya pemerintah memulihkan hutan dan lingkungan dengan harapan mampu memberikan keuntungan finansial yang cukup menggiurkan bagi masyarakat," tutur Menhut. (Ant/OL-06)
Presiden SBY beberapa waktu lalu telah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Penundaan izin baru ini akan berlaku selama 2 tahun.
Inpres Moratorium tersebut dimaksudkan untuk menyeimbangkan dan menyelaraskan pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, serta upaya menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang dilakukan melalui program penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD).
Sekretaris Kabinet Dipo Alam berharap agar dalam masa jeda penundaan pemberian izin selama 2 tahun tersebut, penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut dapat dilakukan guna mendukung suksesnya penurunan emisi dari deforestasi.
Inpres Moratorium tersebut dimaksudkan untuk menyeimbangkan dan menyelaraskan pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, serta upaya menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang dilakukan melalui program penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD).
Sekretaris Kabinet Dipo Alam berharap agar dalam masa jeda penundaan pemberian izin selama 2 tahun tersebut, penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut dapat dilakukan guna mendukung suksesnya penurunan emisi dari deforestasi.
“Upaya terkait akan pengunaan lahan yang telah terdegradasi agar dapat dipercepat, sehingga pengusaha dapat memperoleh kepastian lahan untuk mengembangkan bisnisnya.
Hal
ini sesuai dengan yang telah dikemukakan oleh Presiden SBY, untuk mencapai
pertumbuhan ekonomi 7% sembari mengurangi emisi 26%," kata Dipo.
Penundaan pemberian izin baru ini diberlakukan terhadap Hutan Primer dan
Lahan gambut yang berada di Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi dan
Area Penggunaan Lain.
Sedangkan Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim, Agus Purnomo menyatakan bahwa beberapa tujuan pembangunan yang harus diselaraskan pemerintah termasuk konservasi lingkungan, pertumbuhan ekonomi, penurunan emisi, tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan keterlibatan masyarakat setempat.
"Indonesia telah berada di jalur yang tepat, menuju ke masa depan yang sejahtera dan lestari, dan tidak kembali ke praktek pembangunan masa lalu yang merusak lingkungan dan mengorbankan generasi yang akan datang," tegas Agus.
Meski pemberian izin ditunda, terdapat pengecualian yang diberlakukan kepada:
Permohonan yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan;
Pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu: geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu;
Perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku dan Restorasi Ekosistem.
Kepala Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Bakorsurtanal) akan melakukan perbaharuan peta tutupan hutan dan lahan gambut sesuai Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru (PIPIB) pada kawasan hutan dan areal penggunaan lain setiap enam bulan sekali, bekerjasama dengan Menhut, BPN dan Satgas REDD+.
Sementara Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional akan mempercepat konsolidasi peta ke dalam revisi peta tata ruang wilayah, sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola penggunaan lahan.
Pelaporan dan pemantauan pelaksanaan INPRES ini akan dilaporkan hasilnya kepada Presiden oleh ketua UKP4 atau ketua Lembaga Satgas REDD+ yang akan terbentuk. (YS)
Setiap tahun, Indonesia kehilangan 100 ribu hektar lahan pangan lantaran digunakan menjadi lahan non pangan. Hal ini disampaikan Menteri Pertanian Suswono di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, siang ini (31/12/2009).
Oleh sebab itu, Suswono menyatakan Departemen Pertanian mempunyai target untuk mengamankan lahan baik dengan membuat Peraturan Pemerintah mengenai perlindungan, pertanian, lahan berkelanjutan maupun anggaran untuk mengganti lahan yang terkonversi.
"Ada Undang-Undang Lahan Abadi tapi implementasinya belum baik
sehingga diperlukan PP untuk menegaskan implementasinya," jelas Suswono.
Dia juga menjelaskan, pihaknya membutuhkan sekitar Rp 7 juta untuk 1
hektar lahan yang akan diselamatkan menjadi lahan abadi pangan. Anggaran
tersebut, tambah Suswono, masih dihitung dan akan segera dimasukkan dalam
APBN-P 2010.
Menurut Suswono, perhitungan tersebut masih terganjal dengan jumlah lahan yang harus dibebaskan. Sejauh ini, data lahan pangan yang ada selalu menyebutkan 7 juta hektar. Padahal, setiap tahunnya lahan pangan terkonversi 100 ribu hektar per tahun. Oleh karena itu, Deptan juga memiliki agenda mengaudit lahan yang harus diselesaikan segera.
"Jadi agenda kita itu adalah audit lahan karena selama ini kita
tidak tahu berapa jumlah lahan yang ada sekarang," ujar Suswono.
Selain itu, agenda Deptan lainnya adalah kualifikasi lahan untuk penggunaan pupuk tepat sasaran. Audit sapi juga menjadi agenda yang diutamakan demi terciptanya swasembada daging.
"Supaya pupuknya tepat sasaran, dengan demikian kita bisa mengurangi
pupuk anorganik sehingga bisa full organik," jelasnya. (detik.com)


















































Komentar
Posting Komentar