Rujukan Kegiatan Melalui Sistim Administrasi Pemerintah , dengan mendayagunakan wadah Asosiasi HTRMI Dengan merujuk surat Gubernur Kalimantan Barat, No. 522/1725/Ekbang.B tanggal 19 Mei 2010 perihal Informasi Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat, pada isi surat poin 4.
Surat BLU - P2H Kementerian Kehutanan
Bahwa Tidak Dapat Di Proses
Kredit Pembiayaan
Disposis surat DPRD Kalimantan Barat Bahwa Tidak Bisa Di Alokasikan Anggran
Rujukan regulasi bidang usaha Penanaman Modal / Investasi Di Provinsi Kalimantan Barat
Rujukan regulasi bidang usaha Penanaman Modal / Investasi Di Kabupaten Kubu Raya
Rujukan regulasi untuk Pemohon Pengelolaan Lokasi Kegiatan
Kesimpulan Akhir
Bagaimana dengan kami sudah 13 tahun, Asosiasi pelaku usaha dan Asosiasi profesi penyuluh, serta pelaku usaha UMK dan Koperasi /non perusahaan masih juga belum paham², apa kalian para pembuat kebijakan tak bisa pikir secara logika.
BalasHapus