Dokumentasi prakegiatan Sosialisasi , konsolidasi, Sinergi program Antara Dinas Kehutanan Dengan Perusahaan Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat ( HTR ) Pola Kemitraan B2B dengan Perusahaan melalui skema bagi hasil Di Kabupaten Sintang Tanggal 12 Desember 2011


Sosialisasi sinergi dalam rangka pelaksanaan pembangunan Hutan Tanaman Rakyat pola Kemitraan dengan skema profit sharing / berbagi resiko dengan Perusahaan
 


Surat Masuk Ke Pemda Sintang menunggu konfirmasi dari Otoritas Pemerintah, Camat dan Kepala Desa setempat dari 2011.

Sehubungan dengan Pemohon izin pemanfaatan yang sudah memenuhi syarat kemitraan dengan Perusahaan


Rujukan :

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Nomor : SK.294 / Menhut - II / 2010 tentang Pencadangan Areal Untuk Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat ( HTR ) Seluas 21.110 Hektar di kabupaten Sintang





























Komentar