Dokumentasi prakegiatan Sosialisasi , konsolidasi, Sinergi program Antara Dinas Kehutanan Dengan Perusahaan Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat ( HTR ) Pola Kemitraan B2B dengan Perusahaan melalui skema bagi hasil Di Kabupaten Sintang Tanggal 12 Desember 2011


Sosialisasi sinergi dalam rangka pelaksanaan pembangunan Hutan Tanaman Rakyat pola Kemitraan dengan skema profit sharing / berbagi resiko dengan Perusahaan
 



Surat  CV. Lensa utama sebelum peningkatan menjadi Perseroan Terbatas Ke Pemda Sintang menunggu konfirmasi dari Kepala & Perangkat Daerah terhadap pemohon izin usaha pemanfaatan yang telah memenuhi syarat dari 2011.

Merujuk lampiran Surat keputusan DPP Asosiasi HTRMI No. Kep. 0051/DPP - AHTRMI/IV/2011 Perihal Komposisi dan Personil Dewan Pengurus Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia (AHTRMI) Provinsi Kalimantan Barat masa bakti 2011 - 2016 ( sampai muswil ) , 

Sehubungan dengan kawasan HTR di Kabupaten Sintang merujuk :

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.294 / Menhut - II / 2010 tentang Pencadangan Areal Untuk Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat ( HTR ) Seluas 21.110 Hektar di kabupaten Sintang





























Komentar