Dokumentasi Rapat Koordinasi Kemandirian Usaha Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Kalimantan Barat di Hotel Mercure tanggal 18 Agustus 2017
Turut hadir Kasi Rehabilitasi Pemberdayaan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Camat, Kepala Desa , para pelaku usaha KUPS, Penyuluh, CSO / NGO serta pihak PT. Lensa Utama
Adanya Perubahan Payung Hukum :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI
Nomror: P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016
Tentang
Perhutanan Sosial
Tentang
Perhutanan Sosial
ADANYA REGULASI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NAMUN TIDAK BISA MENGALOKASIKAN ANGGARAN
JANGAN TANYA ANGGARAN TERUS, TIDAK ADA ALOKASI ANGGARAN,
DARI PUSAT DAN PROVINSI
BIAYA MURNI DARI PERUSAHAAN MITRA .
Tidak adanya dukungan anggaran APBN melalui Kredit Ke Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan
( BLU - P2H ) Tidak di Setujui
Tidak adanya dukungan Anggaran APBD dari Pemerintah Provinsi
Bukti Disposisi Tanggal 3/2/2017 Dari Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat
tidak Bisa Dialokasikan anggaran
Pernyataan Anggota DPRD Kubu Raya
PERNYATAAN PEMKAB KUBU RAYA TENTANG HUTAN YANAMAN RAKYAT
Komentar
Posting Komentar