Dokumentasi Rapat Koordinasi Kemandirian Usaha Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Kalimantan Barat di Hotel Mercure tanggal 18 Agustus 2017

Dokumentasi prakegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Kemandirian Kelompok Usaha Perhutanan Sosial.
Paska diundangkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial di provinsi Kalimantan Barat tanggal 18/8/2017 dan Merujuk surat Gubernur Kalbar No. 522/1725/Ekbang.B/2010 serta lampiran surat keputusan DPP AHTRMI No. Kep. 0051/DPP - AHTRMI / V / 2011 di hotel Mercure Pontianak  

Serta pengalihan kewenangan per Oktober 2016 dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi.

Di fasilitasi oleh Pokja percepatan perhutanan sosial (PPS) , Kabid Rehabilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat. 
Hadir Para undangan Peserta Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), pelaku usaha, penyuluh , NGO/CSO serta para pihak yang terkait dengan kegiatan.
Bagi yang berminat Kerja Sama Operasional (KSO) /Kemitraan melalui profit sharing / berbagi resiko silahkan follow PT. Lensa Utama. 




Melalui pemberdayaan KUPS dengan pola Kemitraan B2B dengan PT. Lensa Utama. 
Merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomror: P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentag Perhutanan Sosial  pola Kemitraan. 

JANGAN TANYA ANGGARAN TERUS, TIDAK ADA DUKUNGAN APBN dan APBD,
DARI PUSAT DAN PROVINSI 
PEMBIAYAAN MURNI DARI PERUSAHAAN MITRA .

Tidak ada dukungan APBN melalui Kredit Bergulir dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan 
( BLU - P2H ) 




Tidak ada dukungan  APBD dari Pemerintah Provinsi


Disposisi Dari  Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Tanggal 3/2/2017 
 tidak Bisa Dialokasikan anggaran 
 


Pernyataan  Anggota DPRD  Kubu Raya




PERNYATAAN PEMKAB KUBU RAYA  TENTANG HUTAN YANAMAN RAKYAT













Komentar