Dokumentasi Sosialisasi kerjasama Pola Kemitraan / B2B dengan Perusahaan pada Sektor Pertanian dan Skema Usahanya di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP) tanggal 21 Maret 2012
Di fasilitasi Ketua DPD Perhiptani kabupaten Kubu Raya
Turut hadir kepala PT. Jamsostek Kalbar, Dinas Pekerjaan Umum Jasa Marga & Pengairan, Dinas Koperasi & UMKM, Penyuluh, Pihak HKTI, Pihak AHTRMI, dan Pihak PT. Lensa Utama
Merujuk Peraturan Menteri Pertanian Républik Indonésia No. 18/PERMENTAN/RC.040/4/2018 Tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani.
Skema Korporasi Petani / Corporate Farming
Kemitraan Dengan Perusahaan
Melalui Dukungan Anggaran
Skema Korporasi Petani / Corporate Farming
Kemitraan Dengan Perusahaan
Non Dukungan Anggaran
Kerjasama pendampingan , penguatan kelembagaan usaha, Teknik dan budidaya dengan asosiasi Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia ( Perhiptani )
Untuk mendorong percepatan dan optimalisasi pengembangan kawasan korporasi petani / Corporate Farming Direktur Jendral yang menyelenggarakan fungsi di bidang : Tanaman pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan sesuai tugas dan fungsinya untuk melakukan koordinasi dan / atau kerjasama dengan Kementerian / Lembaga, Lembaga penggerak swadaya masyarakat, Internasional, Perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan/ atau Koperasi , Gapoktan, pers/Jurnalis.
Komentar
Posting Komentar