Dokumentasi Sosialisasi kerjasama Pola Kemitraan / B2B dengan Perusahaan pada Sektor Pertanian dan Skema Usahanya di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP) tanggal 21 Maret 2012

Di fasilitasi Ketua DPD Perhiptani kabupaten Kubu Raya
Turut hadir kepala PT. Jamsostek Kalbar, Dinas Pekerjaan Umum Jasa Marga & Pengairan,    Dinas Koperasi & UMKM, Penyuluh, Pihak HKTI, Pihak AHTRMI, dan Pihak PT. Lensa Utama














Merujuk Peraturan Menteri Pertanian Républik Indonésia No. 18/PERMENTAN/RC.040/4/2018 Tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani. 

Skema Korporasi Petani / Corporate Farming
Kemitraan Dengan Perusahaan
Melalui Dukungan Anggaran


Skema Korporasi Petani / Corporate Farming
Kemitraan  Dengan Perusahaan 
Non Dukungan Anggaran


Kerjasama pendampingan , penguatan kelembagaan usaha, Teknik dan budidaya dengan asosiasi Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia ( Perhiptani )




Untuk mendorong percepatan dan optimalisasi pengembangan kawasan korporasi petani / Corporate Farming Direktur Jendral  yang menyelenggarakan fungsi di bidang : Tanaman pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan sesuai tugas dan fungsinya untuk melakukan koordinasi dan / atau kerjasama dengan Kementerian / Lembaga, Lembaga penggerak swadaya masyarakat, Internasional, Perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan/ atau Koperasi , Gapoktan, pers/Jurnalis. 








 

Komentar