Pembekalan Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia ( AHTRMI ) DPW Kalimantan Barat tanggal 03 Februari 2010 oleh Gubernur Kalimantan Barat , Drs. Cornelis, MH


Susunan Pengurus Asosiasi  Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia 
( AHTRMI ) Dewan Pengurus Pusat ( DPP), Sebelum Perubahan Anggaran Dasar .

Susunan Pengurus Asosiasi  Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia 
( AHTRMI ) Dewan Pengurus Wilayah ( DPW) Kalimantan Barat, 
Sebelum Perubahan Anggaran Dasar .


Merujuk anggaran dasar dan akta perubahan DPP Asosiasi HTRMI No. 157 tgl 20 Oktober 2010, sudah jelas selaku Ketum dan founder AHTRMI, bagaimana untuk mengakomodir kegiatan usaha dalam ART tidak ada tindakan dan gerak².
 

Merujuk poin 2, 4 surat Gubernur Kalbar No. 522/1725/Ekbang.B/2010 sudah di dayagunakan masih belum berdaya dan belum tersambung dan terintegrasi ke pemohon izin pemanfaatan, serta ke Kepala dan Perangkat Daerah lainya di Provinsi, Kabupaten dan Kota. 



Susunan Pengurus Asosiasi  Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia 
( AHTRMI ) Dewan Pengurus Pusat ( DPP), Setelah Perubahan Anggaran Dasar .

Untuk mengetahui Kementerian yang membidangi silahkan baca pada Struktur Dewan pembina , dan Direktur Jendral yang membidangi silahkan baca Struktur Dewan Penasehat AHTRMI. 




Merujuk Surat Keputusan DPP Asosiasi HTRMI No. Kep. 0051/ DPP - AHTRMI/IV/2011.




Merujuk lampiran Surat keputusan DPP Asosiasi HTRMI No. Kep. 0051/DPP - AHTRMI/IV/2011 Perihal Komposisi dan Personil Dewan Pengurus Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia ( AHTRMI) Provinsi Kalimantan Barat masa bakti 2011 - 2016 ( sampai muswil ) , 
Setelah Perubahan Anggaran Dasar. 

Untuk mengetahui cakupan kegiatan yang diakomodir AHTRMI- DPW Provinsi Kalimantan Barat untuk kepentingan anggota yang tergabung silahkan baca pada Struktur Dewan Penasehat. 



Telah Terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Kalimantan Barat

Melalui pemberdayaan CSO Asosiasi HTRMI DPW Provinsi Kalbar, Telah mengajukan proposal kegiatan pembangunan Hutan Tanaman Rakyat dengan CV. Lensa Utama sebelum peningkatan anggaran dasar menjadi Perseroan Terbatas pada wilayah yang sudah terdapat SK. pencadangan areal HTR di Kalbar.
Merujuk No. SK. 524/Menhut - II/2010 di kabupatèn Kubu Raya. 
No. SK. 281/Menhut - II/2009 di kabupatèn Sanggau. 
No. SK. 45/Menhut - II/2010 di kabupatèn Landak .
No. SK.294/Menhut - II/2010 di kabupatèn Sintang. 
Namun masih belum ada pemohon izin usaha pemanfaatan dan belum terbentuk organ DPD di Kabupaten dan Kota serta masih belum  terbit SK. IUPHHK - HTR dari Kepala Daerah , dan AHTRMI telah mengadakan perjanjian kerjasama No. 003/SPK/AHTRMI - KB/III/2011,  kegiatan usaha ini merupakan penanaman modal dalam kawasan melalui pemberdayaan KUPS kategori B2B dengan Perusahaan.


Untuk mempercepat realisasi pelaksanaan pembangunan Perhutanan Sosial (PS) di harapkan kolaborasi dan mendayagunakan Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia ( AHTRMI )
Sebagai Pendamping Anggota Kelompok Usahanya, dan di Fasilitasi Oleh pihak pemerintah yakni Badan Pelaksana Penyululuh Pertanian , Perikanan dan Kehutanan ( BP4K), 
( Pokja PPS : Direktur Jendral dan Kepala Badan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah Provinsi /Kabupaten / Kota / Lembaga Swadaya Masyarakat  di Pusat / Daerah / Internasional, Akademisi, Peneliti, Penyuluh Kehutanan ,Penyuluh Swadaya Swasta, Pengelola Hutan, Pemegang Izin, dan Pers / Jurnalis yang bisa di buktikan dengan Penetapan Direktur Jendral / Gubernur / Bupati / Walikota dan atau yang bisa di buktikan dengan kartu dan Nomor Anggota dan atau yang sudah mempunyai  Sertifikasi kompetensi  Pokja PPS di wilayah administrasi masing - masing ) .

Fasilitator yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan kompetensi, dalam keadaan kekurangan tenaga Penyuluh dan Teknis Dinas Kehutanan bisa minta bantuan ke Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi ( BP2HP) sekarang Balai Pengelolaan Hutan Produksi ( BPHP ),  untuk kawasan hutan produksi .
Untuk kawasan Daerah Aliran Sungai wilayahnya ( BPDAS ) dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan ( BPKH ) Wilayah masing - masing .

Tenaga Fasilitator Kehutanan yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki Sertifikas pendidikan. 



Pusat Penelitian Kehutanan Internasional /        Center For International Forestry Research          ( Cifor )


Materi pembekalan pengurus Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia  ( AHTRMI ) oleh Gubernur Kalimantan Barat Drs. Cornelis, M.H .









Komentar

Postingan Populer