Presentasi Pelaksanaan Pembangunan Perhutanan Sosial Melaui Pola Kemitraan / B2B, dengan skema bagi hasil / berbagi resiko Dengan Perusahaan




Skema Kemitraan Perhutanan Sosial Dengan Perusahaan  Non Dukungan Anggaran



Skema Kemitraan Perhutanan Sosial Dengan Perusahaan
Melalui Dukungan Anggaran


RUJUKAN KEGIATAN

Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 522 / 1725 / Ekbang.B tanggal 19 Mei 2010 
tentang Informasi Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat ( HTR )

Pada poi 4 surat gubernur Kalbar Selanjutnya untuk mendukung keberhasilan program pembangunan Hutan Tanaman Rakyat agar saudara (Bupati) dapat mendayagunakan AHTRMI selaku kelembagaan usahawadah asosiasi yang sudah terbentuk  aik di tingkat pusat maupun daerah Kalimantan Barat
 
 
Adanya Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia ( AHTRMI ) Sebagai Wadah Kelompok Usaha ( Sebelum Perubahan Anggaran Dasar Asosiasi) Yang Telah Didayagunakan.

Adanya Perubahan Anggaran Dasar Asosiasi Hutan Tanamn Rakyat Mandiri Indonesia             ( AHTRMI ) Selaku Wadah Kelompok Usaha yang sudah terbentuk di tingkat pusat maupun daerah Kalimantan Barat Dengan Akta Anggaran Dasar Nomor : 157 Tanggal 20 Oktober 2010 oleh Notaris Dradjat Darmadji, SH Notaris berkedudukan Jl. H. Samanhudi  ( d/h Jl. Pintu Besi ) Nomor 18A,  Jakarta Pusat .

Untuk mengetahui cakupan kegiatan dari kementerian serta Direktur Jendral yang membidangi silahkan baca pada struktur DPP AHTRMI Pusat pada dewan Pembina dan Penasehat. 
 
 
Untuk mengetahui cakupan kegiatan AHTRMI DPW Provinsi Kalimantan Barat, untuk kepentingan kelomppk anggotanya silahkan baca pada struktur DPW  -  AHTRMI provinsi Kalimantan Barat pada Dewan Pembina dan Dewan Penasehat. 


Mengapa PT. Lensa Utama  bisa mengadakan  Perjanjian Kerjasama dengan AHTRMI, dengan merujuk sistim administrasi pemerintah melalui 
Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 522 / 1725 / Ekbang.B tanggal 19 Mei 2010 tentang
Informasi Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat ( HTR ) pada isi surat poin 4, selaku wadah lembaga Asosiasi yang telah terbentuk baik di tingkat pusat maupun daerah provinsi Kalimantan Barat.
 

Tambahan Informasi
Kewajiban Dan Tanggung Jawab  Pemerintah Provinsi Terhadap
Perhutanan  Sosial














 

Komentar