Dokumentasi Sosialisasi pelaksanaan pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) pola kemitraan / business to business ( B2B) dengan Perusahaan melalui skema bagi hasil / berbagi bresiko pada sektor kehutanan di kabupaten Landak tanggal 15 Oktober 2011

Surat  CV. Lensa utama sebelum peningkatan menjadi Perseroan Terbatas Ke Pemda Landak menunggu konfirmasi dari Kepala & Perangkat Daerah terhadap pemohon izin usaha pemanfaatan yang telah memenuhi syarat dari 2011.

Merujuk lampiran Surat keputusan DPP Asosiasi HTRMI No. Kep. 0051/DPP - AHTRMI/IV/2011 Perihal Komposisi dan Personil Dewan Pengurus Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia (AHTRMI) Provinsi Kalimantan Barat masa bakti 2011 - 2016 ( sampai muswil ) , 

Sehubungan dengan kawasan HTR di Kabupaten Landak. 

Merujuk Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Nomor : SK. 45 / Menhut - II / 2010 tentang Pencadangan Areal Untuk Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat ( HTR ) Seluas 10.430 Hektar di kabupaten Landak









Komentar

Postingan Populer