Dokumentasi Sosialisasi pelaksanaan pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) pola kemitraan / business to business ( B2B) dengan Perusahaan melalui skema bagi hasil / berbagi bresiko pada sektor kehutanan di kabupaten Landak tanggal 15 Oktober 2011

 

Surat Masuk Ke Pemda Landak menunggu konfirmasi dari Otoritas Pemerintah, Camat dan Kepala Desa setempat dari 2011.

Sehubungan dengan Pemohon izin pemanfaatan yang sudah memenuhi syarat kemitraan dengan Perusahaan

Rujukan :

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia. 

Nomor : SK. 45 / Menhut - II / 2010 tentang Pencadangan Areal Untuk Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat ( HTR ) Seluas 10.430 Hektar di kabupaten Landak





Komentar